Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap Jakarta

Pelat biru pada mobil listrik menandakan bahwa kendaraan tersebut bebas melintas di kawasan ganjil-genap Jakarta. Temukan informasi lebih lanjut tentang mobil listrik dan kebijakan ganjil genap di Jakarta.

RA

6/11/20252 min read

gray high rise building during night time
gray high rise building during night time

📝 Dasar Hukum

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 (ubah dari Pergub No. 155/2018), kendaraan bermotor listrik merupakan salah satu kategori yang dikecualikan dari aturan ganjil‑genapidntimes.com+15detik.com+15oto.detik.com+15.

  • Pelat biru khusus untuk mobil listrik memudahkan petugas mengidentifikasi kendaraan yang boleh berlalu.

ℹ️ Alasan Kenapa Mobil Listrik Dikecualikan

  1. Menurunkan emisi polutan

  2. Menstimulasi adopsi kendaraan ramah lingkungan

✅ Kendaraan Apa Saja yang Bebas Ganjil‑Genap?

  • Semua kendaraan 4 roda atau lebih yang digerakkan sepenuhnya dengan motor listrik (battery electric vehicles/BEV)

  • Termasuk merek-merek seperti Wuling Air EV, Hyundai Ioniq, Nissan Leaf, Tesla, Mercedes-EQ, BMW i-series, dan lainnya otomotif.kompas.com

🛠️ Manfaat Praktis Pengguna Mobil Listrik

  • Bisa melintas kapan saja tanpa harus menyesuaikan nomor plat

  • Praktis untuk mobilitas harian, termasuk saat jam-jam ganjil-genap

  • Tidak dikenakan denda terkait pelanggaran ganjil-genap

  • Jadi solusi menarik untuk orang-orang yang butuh fleksibilitas mobilitas di Jakarta

⚠️ Perlu Diingat: Bukan Bebas Semua Zona

Bebas di jalan ganjil‑genap, jelas.
🚫 Tetapi tidak otomatis bebas di zona seperti ERP (Electronic Road Pricing), area busway, atau uji emisi — karena itu diatur terpisahen.wikipedia.org+15oto.detik.com+15otomotif.kompas.com+15medcom.id+1otomotif.kompas.com+1reddit.com.

🌱 Dampak Positif untuk Jakarta

  • Pengemudi elektrik akan lebih terdorong karena kemudahan akses jalan

  • Kemacetan berpotensi berkurang dibandingkan bila masyarakat berpindah ke mobil tambahan

  • Brandcity image Jakarta sebagai kota ramah lingkungan semakin kuat

💡 Tips Buat Kamu Pengguna/Calon Penyewa Mobil Listrik

  1. Pastikan mobil berpelat biru elektrik (label khusus)

  2. Semua pengecualian ganjil-genap ini hanya berlaku Senin–Jumat serta di jam 06.00–10.00 dan 16.00–21.00

  3. Gunakan fitur “avoid odd-even” di Google Maps/Waze jika pakai mobil konvensionaloto.detik.com+1thephrase.id+1oto.detik.com+7reddit.com+7oto.detik.com+7oto.detik.comreddit.com

  4. Ingat: tarif parkir dan ERP tetap berlaku, kecuali ada kebijakan khusus lain

🧭 Kesimpulan

Mobil listrik adalah satu-satunya kendaraan yang bebas ganjil-genap di Jakarta, berkat insentif pemerintah lewat Pergub No. 88/2019 dan Perpres No. 55/2019.

Jadi, kalau kamu atau klien sedang mempertimbangkan rental mobil listrik untuk keliling Jakarta, bisa dijadikan nilai jual kuat:

  • Bebas ganjil-genap

  • Bebas nyetel jadwal sesuai kebutuhan

  • Lebih hijau dan gaya

🔎 Ingin tahu lebih lanjut tentang sewa mobil listrik berpelat biru?

Tinggal bilang, saya bisa bantu rekomendasi unit, pricing, dan estimasi rute terbaik kamu!