Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap Jakarta
Pelat biru pada mobil listrik menandakan bahwa kendaraan tersebut bebas melintas di kawasan ganjil-genap Jakarta. Temukan informasi lebih lanjut tentang mobil listrik dan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
RA
6/11/20252 min read
📝 Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 (ubah dari Pergub No. 155/2018), kendaraan bermotor listrik merupakan salah satu kategori yang dikecualikan dari aturan ganjil‑genapidntimes.com+15detik.com+15oto.detik.com+15.
Pelat biru khusus untuk mobil listrik memudahkan petugas mengidentifikasi kendaraan yang boleh berlalu.
ℹ️ Alasan Kenapa Mobil Listrik Dikecualikan
Menurunkan emisi polutan
Ganjil‑genap didesain untuk kurangi kemacetan dan polusi, tapi mobil listrik justru menghasilkan nol emisidetik.com+1idntimes.com+1.
Menstimulasi adopsi kendaraan ramah lingkungan
Pengecualian ini merupakan bagian dari insentif non-fiskal sesuai Perpres No. 55/2019 dan Pergub No. 88/2019 otomotif.kompas.com+10thephrase.id+10oto.detik.com+10.
✅ Kendaraan Apa Saja yang Bebas Ganjil‑Genap?
Semua kendaraan 4 roda atau lebih yang digerakkan sepenuhnya dengan motor listrik (battery electric vehicles/BEV)
Termasuk merek-merek seperti Wuling Air EV, Hyundai Ioniq, Nissan Leaf, Tesla, Mercedes-EQ, BMW i-series, dan lainnya otomotif.kompas.com
🛠️ Manfaat Praktis Pengguna Mobil Listrik
Bisa melintas kapan saja tanpa harus menyesuaikan nomor plat
Praktis untuk mobilitas harian, termasuk saat jam-jam ganjil-genap
Tidak dikenakan denda terkait pelanggaran ganjil-genap
Jadi solusi menarik untuk orang-orang yang butuh fleksibilitas mobilitas di Jakarta
⚠️ Perlu Diingat: Bukan Bebas Semua Zona
✅ Bebas di jalan ganjil‑genap, jelas.
🚫 Tetapi tidak otomatis bebas di zona seperti ERP (Electronic Road Pricing), area busway, atau uji emisi — karena itu diatur terpisahen.wikipedia.org+15oto.detik.com+15otomotif.kompas.com+15medcom.id+1otomotif.kompas.com+1reddit.com.
🌱 Dampak Positif untuk Jakarta
Pengemudi elektrik akan lebih terdorong karena kemudahan akses jalan
Kemacetan berpotensi berkurang dibandingkan bila masyarakat berpindah ke mobil tambahan
Brandcity image Jakarta sebagai kota ramah lingkungan semakin kuat
💡 Tips Buat Kamu Pengguna/Calon Penyewa Mobil Listrik
Pastikan mobil berpelat biru elektrik (label khusus)
Semua pengecualian ganjil-genap ini hanya berlaku Senin–Jumat serta di jam 06.00–10.00 dan 16.00–21.00
Gunakan fitur “avoid odd-even” di Google Maps/Waze jika pakai mobil konvensionaloto.detik.com+1thephrase.id+1oto.detik.com+7reddit.com+7oto.detik.com+7oto.detik.comreddit.com
Ingat: tarif parkir dan ERP tetap berlaku, kecuali ada kebijakan khusus lain
🧭 Kesimpulan
Mobil listrik adalah satu-satunya kendaraan yang bebas ganjil-genap di Jakarta, berkat insentif pemerintah lewat Pergub No. 88/2019 dan Perpres No. 55/2019.
Jadi, kalau kamu atau klien sedang mempertimbangkan rental mobil listrik untuk keliling Jakarta, bisa dijadikan nilai jual kuat:
Bebas ganjil-genap
Bebas nyetel jadwal sesuai kebutuhan
Lebih hijau dan gaya
🔎 Ingin tahu lebih lanjut tentang sewa mobil listrik berpelat biru?
Tinggal bilang, saya bisa bantu rekomendasi unit, pricing, dan estimasi rute terbaik kamu!